5,3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

5,3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Ahmad spn

SINARPAGINEWS.COM, TEGAL - Kantor Bea Cukai Tegal memusnahkan 5,3 juta batang rokok ilegal yang perkiraan berpotensi merugikan negara sebanyak Rp3,6 miliar lebih. Adapun nilai barang yang dimusnahkan Rp5,391 miliar.

Pemusnahan pembakaran rokok ilegal secara simbolis dilakukan bersama para pejabat dan instansi vertikal Kemenkeu, APH, Pemkot/Pemkab Tegal diwilayah kantor bea cukai Tegal dan tamu undangan.

Selanjutnya, pemusnahan BMN akan dilakukan di Tempat Pembuangan Sampah Akhir Kota Tegal.

"Pemusnahan barang milik negara dari hasil penindakan periode 1 Juni - 31 Desember 2021," Kata Yudi Hendrawan Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal usai pemusnahan secara simbolis di halaman pendopo ki gede Sebayu kota Tegal, Senin (26/9/2022).

Dikatakannya, barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan berasal dari 64 penindakan yang telah dilakukan oleh bea cukai Tegal.

Barang-barang tersebut lanjut Yudi, berpotensi merugikan negara, untuk itu pihaknya terus melakukan operasi dan edukasi kepada masyarakat terkait barang yang harus dikenai cukai.

Sementara itu, Walikota Tegal H.Dedy Yon Supriyono, SE.MM meminta tak hanya diekspos saat pemusnahan barang ilegal saja, namun juga diekspos saat penangkapan agar menjadi pesan moral bagi para oknum oknum tersebut.(hid/spn).

Editor: A.Wahidin

Bagikan melalui:

Komentar