SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG, - Bertempat di aula serbaguna 2 DPRD Kota Semarang, Kasubsi Bimkemas BKA ,Atiq Joni Wardani dan PK Pertama, Arif Agung Prasetya menghadiri Rapat Peraturan Daerah Kota Semarang Tentang Kota Layak Anak yang dilaksanakan oleh DPRD Kota Semarang, Kamis, 3/11/2022.
Rapat dimulai pukul 12.30 WIB, kemudian dilaksanakan pembahasan per butir butir pasal oleh DPRD Kota Semarang, mulai dari Kluster 1-5 serta bab yang terdapat dalam perda tersebut
Bapas Semarang turut hadir termasuk dalam Kluster V yakni perlindungan khusus yang memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum terutama pelaku. (JFT B)
Editor: Markus Sitanggang