Penuhi Hak Anak, PK Bapas Semarang Lakukan Pendampingan Sidang Anak di Pengadilan Negeri Semarang

Penuhi Hak Anak, PK Bapas Semarang Lakukan Pendampingan Sidang Anak di Pengadilan Negeri Semarang Dok SPN

SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Kegiatan Pendampingan Anak Berkonflik dengan Hukum merupakan salah satu tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 41 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Semarang Enny Mardiyah melaksanakan pendampingan sidang pertama perkara anak yang berkonflik dengan hukum di Pengadilan Negeri Semarang. Penanganan perkara pidana anak berbeda dengan penanganan perkara dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus dan diatur dalam peraturan tersendiri.

Terbitnya UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) merupakan upaya serius negara dalam menjaga dan melindungi anak-anak Indonesia saat menjalani proses hukum. Agenda persidangan berupa : pembacaan hasil Litmas , pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi korban yaitu anak korban dan ayah dari korban dengan diawali mengucapkan sumpah dibawah al Qur’an dengan mengikuti lafal sumpah yang diucapkan Hakim anak dan pemeriksaan anak pelaku. Pemeriksaan berjalan dengan lancar baik saksi maupun anak pelaku lancar dan jelas dalam memberikan keterangan.

Selain Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas I Semarang, anak juga didampingi orang tuanya dan penasehat hukum. Pendampingan disetiap proses peradilan pidana oleh Pembimbing Kemasyarakatan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap tingkat proses peradilan sesuai dengan amanat UURI Nomor : 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kehadiran PK Bapas dalam setiap pelaksanaan pendampingan merupakan hal yang penting karena selain sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi, juga sebagai bentuk dukungan moril kepada keluarga ABH dan juga pemenuhan hak ABH sendiri.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar