SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Selasa (2/1/2023), mengawali tugas penelitian kemasyarakatan terhadap klien pemasyarakatan, bertempat di Lapas kelas I Semarang, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Catur Yuliwiranto Melakukan Wawancara dengan narapidana Kasus Terorisme ‘SA’ dalam rangka pengumpulan data dan informasi yang akan digunakan sebagai pembuatan laporan Litmas Perubahan Pidana bagi klien yang bersangkutan dari Pidana Seumur Hidup menjadi pidana Sementara (20 tahun).
Kegiatan wawancara berlansung dengan baik dan lancar penuh dengan kehangatan. Selama mengikuti kegiatan wawancara, klien merasa nyaman dan tenang sehingga memberikan banyak informasi terkait dengan permasalahan yang klien hadapi termasuk kasus hukum yang dialaminya.
Kegiatan wawancara dilaksanakan dalam rangka pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan dalam memperoleh hak mendapatkan perubahan pidana dengan syarat salah satunya telah menunjukkan perubahan perilaku kearah yang lebih baik dan mengalami penurunan resiko residivisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 36 menjelaskan bahwa Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Editor: Ahmad Wahidin