Pelaksanaan Asesmen

Pemberian Remisi Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara

Pemberian Remisi Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara Dok SPN

SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Pada tanggal 4 Januari 2023 di PK Bapas Kelas I Semarang, Sobirin melaksanakan melaksanakan asesmen pemberian remisi perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara terhadap narapidana tindak pidana narkotika pasal 132 UU RI N0.35 Tahun 2009 di Lapas Kelas I Semarang.

Berdasarkan surat edaran direktur jenderal pemasyarakatan Nomor : PAS-PK. 01.01.02-1448 tanggal 22 Desmber 2020 perihal Usul Pemberian Remisi Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara 2021 disebutkan bahwa salah satu Persyaratan/Data Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor : M-03.PS.01.04 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Remisi Bagi Narapidana Yang Menjalani Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara adalah Hasil assessment terakhir.

Asesmen merupakan salah satu cara untuk mengidentifikasi permasalahan narapidana/klien pemasyarakatan dengan akurat dalam rangka pelaksanaan pembinaan/pembimbingan. Dalam melaksanakan asesmen terhadap Narapidana, seorang asesor berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pemayarakatan Nomor: PAS-31.OT.02.02 Tahun 2021 Tentang Instrumen Asesmen Risiko Residivisme Indonesia dan Instrumen Asesmen Kebutuhan Kriminogenik Bagi Narapidana Dan Klien Pemasyarakatan Versi 02 Tahun 2021 dan Nomor : PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019 tentang Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).

Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) dan Kebutuhan Kriminogenik dilaksanakan setiap jangka waktu 6 (enam) bulan atau ketika ada bukti baru dalam perubahan perilaku baik risiko keamanan, risiko keselamatan, risiko stabilitas maupun risiko pada masyarakat dalam rangka pemenuhan pemberian hak-hak bersyarat bagai narapidana.

Salah hak narapidana pidana penjara seumur hidup adalah mendapatkan remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara berdasarkan Pasal 9 Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi

Kontributor : Sobirin JFT A

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar