Kaur Kepegawaian Sosialisasi Permenpan RB No 6 Tahun 2022

Kaur Kepegawaian Sosialisasi Permenpan RB No 6 Tahun 2022

SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Bertempat di Aula Bapas Kelas I Semarang(09/01/2023), Agus Setiawan Kaur Kepegawaian Bapas Semarang menyosialisasikan PerMenPAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengeloaan Kinerja Kepegawaian Aparatur Sipil Negara. Pada awal tahun kinerja perlu dipersiapkan berbagai dokumen perencanaan sebagai pedoman kerja pegawai. Masing-masing pegawai menyusun rencana kinerja di awal tahun anggaran dalam bentuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

SKP 2022 merupakan turunan Perjanjian Kepala Bapas yang tercascading ke seluruh pegawai. Agus Setiawan menjelaskan SKP Pegawai dalam suatu organisasi tersusun seperti piramida, semakin tinggi Eselon maka semakin kecil dan sederhana SKP, begitu pula sebaliknya pada tingkat JFU memiliki SKP dengan poin yang lebih banyak dan detail.

SKP berisikan tentang rencana kinerja dan target kinerja pegawai yang wajib dipenuhi selama satu tahun kalender kerja. SKP dipenuhi oleh pegawai melalui jurnal kinerja harian, data tersebut penting karena digunakan sebagai data dukung dasar pembayaran tunjangan kinerja dan kenaikan pangkat pegawai nantinya.
Oleh karena itu informasi penyusunan SKP yang valid dan terukur perlu diketahui oleh seluruh pegawai.

Agus Setiawan menekankan bahwa penyusunan SKP perlu dipertimbangkan dengan matang agar target yang telah ditetapkan dapat benar benar dapat tercapai. Pada saat penilaian SKP akan dilakukan validasi dan verifikasi terhadap capaian SKP.

"Pegawai diharapkan menyusun SKP dengan memperhatikan kemampuan dan kesanggupan mencapai target, betul betul disesuaikan dengan keadaan organisasi. Jangan sampai ketika pegawai menyusun SKP dengan menetapkan target misal 24 Laporan tetapi pada kenyataannya hanya mampu menyelesaikan 12 Laporan maka akan berpengruh pada nilai SKP. Lebih jauh, pada saat validasi hasil kinerja, pegawai tersebut harus mampu menunjukkan keseluruhan laporan yang telah dikerjakan.", Ujar Agus.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar