Kejaksaan Agung, Periksa 3 Orang Sebagai Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

Kejaksaan Agung, Periksa 3 Orang Sebagai Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri ilustrasi

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Pemeriksaan terkait dengan dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilaksanakan terhadap 3 orang sebagai saksi yang diperiksa pada hari Selasa(10/01/2023).

Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu:

Saksi dengan inisial atas nama MZM, dimana saksi MZM merupakan Koordinator Pemanfaatan Air Laut Farmakologi pada Kementerian Kelautan dan Perikanan:

Saksi dengan inisial atas nama DS, dimana saksi DS merupakan Direktur pada PT Japfa Comfeed Indonesia, Tbk.;
Saksi dengan inisial atas nama EH, dimana saksi EH merupakan Direktur PT Pangan Lestari.

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama MK dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.", ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Selasa(10/01)

"Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.", tambah Kapuspenkum Kejagung.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar