SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ingatkan jajaran PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) agar tidak terlibat conflict of interest (COI). Hal ini disampaikan Tanak saat menjadi narasumber Acara
Sosialisasi Antikorupsi Indonesia Pulih Berantas Korupsi yang berlangsung secara daring dan luring di Ballroom PT. KBN, Jalan Cakung Cilincing Raya, Jakarta Utara (09/01/2023).
“Banyak yang tidak sadar padahal sudah COI. COI juga menjadi salah satu penyebab terjadinya korupsi di BUMN, jadi hati-hati,” ucapnya.
Dia melanjutkan, menurut data KPK, berdasarkan instansi dan lembaga yang terlibat tindak pidana korupsi sejak 2004 hingga November 2022, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) berada pada peringkat ke 4 setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) yaitu sebanyak 109 perkara.
Dalam paparannya, Tanak menyampaikan faktor penyebab tindak pidana korupsi di BUMN berdasarkan penelitian KPK yang pertama adanya rangkap jabatan pada jajaran tinggi BUMN. Kedua kurangnya komitmen pimpinan dan organ BUMN dalam menjalankan fungsi antikorupsi.
“Selanjutnya oknum pada organ BUMN yang masih mencari celah mendapatkan keuntungan pribadi pada proyek atau pekerjaan yang dijalankan BUMN dan kurangnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan finansial BUMN,” katanya.
Menurut Tanak, sebagai langkah antisipasi dan mencegah perilaku koruptif di lingkungan BUMN, ada 10 prinsip antikorupsi BUMN yang perlu diimplementasikan. Diantaranya adalah beroperasi dengan standar etika dan integritas tinggi, memastikan tata kelola praktik terbaik dan pengawasan program antikorupsi, bertanggung jawab kepada pemangku kepentingan melalui transparansi dan pelaporan publik, memastikan kebijakan dan prosedur sumber daya manusia mendukung program antikorupsi.
“Termasuk merancang rencana antikorupsi berdasarkan penilaian risiko meyeluruh, menerapkan kebijakan dan prosedur terperinci untuk melawan risiko korupsi utama serta menyediakan kanal dan saluran whistleblowing system (WBS) yang aman,” ujar Tanak di depan 140 peserta luring.
Acara yang dibuka oleh Komisaris Utama PT KBN Deden Juhara ini turut dihadiri oleh jajaran Komisaris lainnya yaitu Adjat Sudradjat, Yuniar Ludfi, Erik Satrya Wardhana dan Jajaran Direktur PT KBN Alif Abadi dan Ari Henryanto, serta jajaran pejabat PT KBN.
Dalam sambutannya Deden menyampaikan jajaran komisaris akan konsisten melakukan pangawasan kepada manajemen dan selalu mengingatkan dan mengkritisi setiap langkah dan kebijakan manajemen yang dinilai akan mengarah keluar dari ketentuan Kementerian BUMN. “Selain itu, kami juga ingatkan bagi pegawai yang wajib melaporkan LHKPN untuk segera melapor dengan jujur dan penuh tanggung jawab sebagai wujud transparansi,” katanya.
Kepada dewan komisaris dan direksi, Tanak berpesan agar menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan yang tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 114 ayat satu hingga 4. “Jika dalam anda tidak menjunjung kehati-hatian dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan, lalu kemudian di perusahaan anda ditemukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, maka anda akan ikut diminta pertanggungjawaban atas tindakan tersebut walau anda tidak menikmati uang yang dikorupsi,” kata Tanak.
Sebagai penutup paparannya, Tanak kembali mengingatkan Jajaran PT KBN tentang jenis perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana korupsi, yaitu kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap, benturan kepentingan dan tindak pidana lain yang berhubungan dengan korupsi.(spn/hms).
Editor: Red