DPD LAKI akan Usut Laporan Keuangan Kabupaten Bekasi Tahun 2021

DPD LAKI akan Usut Laporan Keuangan  Kabupaten Bekasi Tahun 2021 Dok SPN

SINARPAGINEWS.COM, KAB.BEKSI - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat mengkritisi  dan akan Usut hasil Laporan Keuangan  Kabupaten Bekasi Tahun 2021.

Bermacam dalih pengguna anggaran mengebiri anggaran yang bisa di pakai untuk kepentingan berpestapora dan memperkaya diri,  sehingga para pengguna anggaran memakai ilmu ajimumpumpung hal tersebut terlihat dari hasil pemeriksaan BPK yang masih bayak ditemukan persoalan.

Dari hasil pemeriksaan BPK melakukan pengujian atas efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan.

Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan pendapat seperti itu.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ke tidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah di Kabupaten Bekasi Tahun 2021 dengan pokok-pokok termuan sebagai  temuan berikut:

-Adanya Realisasi Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah tidak mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Sebesar   Rp10.421.739.000,00;

-Adanya Kekurangan Volume Fisik pada 32 Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan di Empat OPD Sebesar Rp 4.649.360.697,03; dan

-Adanya penatausahaan piutang pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum tertib sebesar Rp 19.416.173.184,00.masih dipertanyakan.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat   merekomendasikan Bupati Bekasi antara lain agar menginstruksikan:

Kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menyesuaikan standar biaya masukan perjalanan dinas dalam daerah yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bekasi dengan standar biaya yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020;

Kepala OPD terkait untuk memerintahkan PPK masing-masing pekerjaan untuk memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume fisik pekerjaan sebesar Rp 4.649.360.697,03 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.

Kepala Bapenda untuk melakukan verifikasi dan validasi data piutang PBB-P2 secara keseluruhan. Selanjutnya, memutakhirkan database SISMIOP berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, itulah laporan yang disampaikan BPK "Tandas Khairul Anwar Ketua DPD LAKI Jabar, Ahad (15/1/2023) kepada Sinarpaginews.com di kantornya Jalan Amethyst Estate No.04 Bandung.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar