SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban melaporkan segala urusan perpajakannya melalui aplikasi E-Filling diawal tahun. Pelaporan ini bersifat mandiri dan online. Pegawai Bapas Semarang wajib melaporkan SPT tahun 2022 paling lambat tanggal 31 Maret 2023.
Berdasarkan Peraturan Dirjend Pajak Kemenkeu Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT). Salah satu pokok perubahan penting dalam PER-02 ini adalah kewajiban penyampaian SPT melalui E-Filling, yaitu aplikasi yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan pajak yang telah dibebankan dan dibayarkan kepada nya.
ASN Bapas Semarang merupakan wajib pajak yang harus melaporkan SPT Masa PPH Pasal 21/26 konsekuensi atas pemberian gaji, tunjangan dan honor yang diterima selama satu tahun. Pegawai Bapas Semarang menyusun laporan secara mandiri berdasarkan formulir1721-A2 yang diterbitkan oleh Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai.
Memberikan arahan saat apel pagi, Sarwito Kepala Bapas Semarang mengajak seluruh jajaran untuk memenuhi kewajiban menyusun SPT pada aplikasi E-Filling.
"Kepada Bapak Ibu baik JFT maupun JFU dan (pejabat) struktural dihimbau agar segera melaporkan SPT 2022 sebelum tanggal 31 Maret 2023. Saya perintahkan kaur keuangan untuk memonitor upaya ini.", tegas Sarwito.
Editor: Red