LAKI Jabar akan Usut Terkait Hilangnya Aset di Dinas Kesehatan Kota Bandung

LAKI Jabar akan Usut Terkait  Hilangnya Aset di Dinas Kesehatan Kota Bandung Dok SPN

SINARPAGINEWS.COM, KOTA BANDUNG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat mengendus terkait hilangnya aset milik Dinas Kesehatan Kota Bandung senilai Rp.54.900.000,00.

Dari hasil uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat tahun 2020 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung dilaksanakan atas realisasi Bantuan Tak Terduga (BTT) untuk percepatan penanganan wabah virus corona atau Covid-19 bidang kesehatan berupa belanja modal yang bisa diaplikasikan sebagai aset tetap.

Berdasarkan pendataan oleh pengurus barang Dinkes Kota Bandung realisasi BTT yang menjadi belanja modal pada Dinkes (selain nilai realisasi RSKIA) adalah sebesar Rp. 18,881,508.211.00.

sedangkan berdasarkan uraian kondisi sebelumnya, realisasi BTT Covid-19 yang diakui sebagai penambahan aset tetap Dinkes (selain RSKIA) hanya sebesar Rp. 5.352.054.429.00.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat melakukan pengamatan fisik secara uji petik atas realisasi BTT Covid-19 pada Dinkes Kota Bandung yang direalisasikan sebagai belanja modal paralatan dan mesin.

Berdasarkan informasi dari pengurus barang Dinkes Kota Bandung, barang - barang hasil pengadaan belanja modal Covid-19 berada di Laboratorium BSL-2 dan kantor sekretariat Dinkes Kota Bandung.

Dari hasil pengamatan fisik dan uji petik BPK Perwakilan Jawa Barat atas keberadaan aset peralatan dan mesin tersebut. Menunjukan 18 unit barang yang tidak diketemukan keberdaaanya Senilai Rp. 54.900.000,00.

Berdasarkan keterangan dari pengurus barang pada laboratorium BSI-2 dijelaskan bahwa barang-barang yang masuk ke Laboratorium BSI-2 diterima oleh yang bersangkutan yang dituangakan atas barang-barang Berita Acara Serah Terima (BAST) .

Atas barang barang tersebut tidak diketahui Keberadaan/Hilang di Laboratorium BSI-2 rincian aset dan barang peralatan keberadaanya pada Dinkes Kota Bandung.

Hal tersebut telah melanggar PP Nomor 77 tahun 2010 tetang tetang Akutansi pemerinah,Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016 tetang Pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah.,Peraturan Menteri Dalam Negeri No.108 Tahun 2016 tetang penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.

Peraturan walikota Bnadung Nomor 528 tahun 2014 seabagaimana perubahan tahun 2020 tetang kebijakan akutansi pemerintah Kota Bandung Aktiva tetap dan akutansi penyusutan.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat Khoirul Anwar minta Dinas Kesehatan Kota Bandung harus menyampaikan terkait pertanggung jawaban barang milik Negara atau yang hilang secara transparan dilaporkan pengembalianya kapan dan kemana sesuai nilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI.

Kami LAKI Jabar akan tuntut dan usut terus realisanya dengan hilangya aset tersebut biar masyarakat tahu jangan hanya berdalih sudah penghapusan, dihapus kemana "tandas Anwar kepada Sinarpaginews.com, Jumat (3/2/2023).

Sementara dari pihak Dinas Kesehatan (DiNKES) Kota Bandung sampai berita ini diturunkan belum ada memberikan keterangan, terkait temuan LAKI Jabar yang mempertanyakan tidak diketemukanya atau hilang aset milik Dinas Kesehatan Kota Bandung senilai Rp. 54.900.000,00.

Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bandung, Warya,SE. kepada sinarpaginews.com. Jum'at 10/2/2023.

Mempertanyakan kinerja Kepala Dinas Kota Bandung yang enggan memberikan jawaban dan tanggapan kepada publik atau media terkait permasalah tersebut, Jurnalis kalau mengacu kepada Substansi yang mendasari yaitu peraturan

Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Undang-undang No 15 tahun 2002 tentang tindak pencucian uang.
Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
Intruksi Presiden Republik Indonesia No 5 tentang percepatan pemberantasan korupsi.

Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peraturan pemerintah No 43 tahun 2018 tentang Tatat Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehubungan dasar hukum sebagaimana disebut diatas, dengan demikian tetunya masyarakat atau pembaca yang bisa menilai dari pada kinerja Kepala dinas Kesehatan yang ada di Kota Bandung “ungkapnya.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar