SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang kembali menerima klien pemasyarakatan baru yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat pada hari Kamis, 16 Februari 2023.
Petugas penerimaan Bapas Semarang menerima klien baru Pembebasan Bersyarat atas nama TV yang sebelumnya telah menjalani program bimbingan asimilasi rumah sejak bulan Agustus 2022. Setelah terbit SK Integrasi, klien dipanggil oleh Pimbimbing Kemasyarakatan untuk melaksanakan peralihan status dari klien asimilasi rumah menjadi klien integrasi.
Selanjutnya petugas penerimaan berpesan terhadap klien agar tetap dapat menjalani bimbingan dengan baik serta mematuhi kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan seperti wajib lapor, tidak lagi mengulangi tindak pidana, serta selalu mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Editor: Red