LAKI Jabar Pertanyakan Hilangnya Aset di DLHK Kota Bandung Sebesar 1,047.779.391,00

LAKI Jabar Pertanyakan Hilangnya Aset di DLHK Kota Bandung Sebesar 1,047.779.391,00

SINARPAGINEWS.COM, KOTA BANDUNG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat mengendus terkait hilangnya aset milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung sebesar Rp. Sebesar 1,047.779.391,00.

Dari hasil uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Jawa Barat Tahun 2020, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung dilaksanakan atas 183 unit aset pelaratan dan mesin berupa Laptop, Kamera Handycam dan Printer dan lainya.

Hasil uji petik barang danpengamatan pisik bahwa menunjukan terdapat 76 unit barang yang tidak diketahui keberadaanya senilai Rp. 1.083.814.391.00. Selain itu menurut informasi dari pengurus barang terdapat Hanphone yang hilang sebanyak satu unit senilai Rp.8.965.000,00. Jumlah Rp. 1,047.779.391,00.

Menurut keterangan dari pengurus DLHK Kota Bandung, belum dapat ditelusurinya barang yang tidak diketahui keberadaanya tersebut. karena tidak lengkapnya berita acara serah terima (BAST) barang dari pengurus penyimpan barang kepada para penerima barang tersebut.

Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan PP Nomor 77 tahun 2010 tetang tetang Akutansi pemerinah. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016 tetang Pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.108 Tahun 2016 tetang penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah. Peraturan walikota Bnadung Nomor 528 tahun 2014 seabagaimana perubahan tahun 2020 tetang kebijakan akutansi pemerintah Kota Bandung Aktiva tetap dan akutansi penyusutan.

Dengan Hilangnya Aset tersebut mengakibatkan negera dirugikan dan adanya potensi penyalahgunaan dan penguasaan aset tetap pemerintah Kota Bandung kepada pihak lain atau Aset yang tidak diketahui keberadaanya berpotensi disalahgunakan oleh Dinas terkait.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat Khoirul Anwar menegaskan, sebaiknya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung harus menyampaikan terkait pertanggung jawaban barang milik Negara atau yang hilang secara transparan.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan No.96/PMK.06/2007 Tetang tatacara penghapusan, ketentuan dalam pelaksanaan penghapusan pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Negara menyampaikan usul penghapusan Barang Milik Negara yang berada dalam pengurusannya kepada Kuasa Pengguna Barang, dengan dilengkapi data pendukung. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, atau menjalankan ketentuan undang-undang.

Sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluwarsa, harus ada pembuktian jangan cuma surat menyurat dari dinas terkait ke incpektorat tembusan ke Wali Kota itu kan masih kalangan intern cenderung indikasi ada persengkongkolan.

Atas dasar Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan pemerintah No 43 tahun 2018 tentang Tatat Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemerintah mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional dan daerah dalam konteks ini negara menjadi inisiator, pelaksana, sekaligus pengawas dari keseluruhan pembangunan.

Hal ini mengacu kepada Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

Undang-undang No 15 tahun 2002 tentang tindak pencucian uang. Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Intruksi Presiden Republik Indonesia No 5 tentang percepatan pemberantasan korupsi.

Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peraturan pemerintah No 43 tahun 2018 tentang Tatat Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehubungan dasar hukum sebagaimana disebut diatas, LAKI Jabar memandang perlu dan akan melakukan kordinasi atas temuan-temuan dimaksud melalui upaya pelaporan kepada (Ditreskrimsus) Tindak Pidana Korupsi Polda Jabar yang kami tembuskan kepada Dir Tipidkor Mabes Polri.

Hal ini merupakan kepedulian LAKI dalam wujud ikutserta membangun negara yang terminimalisir dari korupsi, kolusi dan nepotisme. “tandas Khoiru Anwar kepada Sinarpaginews.com, Sabtu (11/2/2023) lalu.

Sementara dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung sampai berita ini diturunkan belum ada memberikan keterangan, terkait temuan LAKI Jabar yang mempertanyakan tidak diketemukanya atau hilang aset milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung senilai 1,047.779.391,00.(*)

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar