SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Bapas Kelas I Semarang, Vika Viqianna melaksanakan pendampingan sidang Anak bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kota Semarang, Senin 27/02/23.
Pendampingan sidang Anak yang Berkonflik dengan Hukum bertujuan guna memastikan hak-hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam menjalani proses peradilan pidana tetap terpenuhi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sidang pada hari ini merupakan sidang pertama dengan acara sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa yang menangani perkara Anak yang Berkonflik dengan Hukum, selanjutnya Hakim mempersilahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk membacakan hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dibuat oleh PK, sebagai bahan pertimbangan dalam Hakim memberikan keputusan atas tindak pidana yang dilakukan oleh Anak yang Berkonflik dengan Hukum.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang melalui Pembimbing Kemasyarakatan dalam setiap proses peradilan pidana ABH wajib hadir mendampingi, dimana Bapas sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum melalui PK sehingga proses peradilan pidana Anak dapat berjalan dengan baik, sehingga asas hidup dan tumbuh kembang Anak dapat terpenuhi.
#KemenkumhamSemakinPASTI
Editor: Red