SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Pendampingan terhadap anak berkonflik dengan hukum (AKH) mulai dari tahap pra ajudikasi sampai tahap pasca ajudikasi menjadi salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang strategis.
Setelah melakukan pendampingan dalam proses persidangan dan berhasil menghindarkan Anak dari pemenjaraan. Dua PK Bapas Semarang, Puguh Setyawan Jhody dan Roni Satriya Cahyadi melakukan pendampingan pelaksanaan putusan pengadilan bertempat di LPKS Sentra Kartini Temanggung pada Jumat (24/02/2023)
"Pendampingan ini penting untuk dilakukan agar hak-hak Anak dalam menjalani hukuman dapat terpenuhi" ujar Puguh
Pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Semarang, yang menjatuhkan tindakan berupa perawatan kepada Anak selama 6 bulan di LPKS Sentra Kartini.
"Tugas Bapas belum berakhir, setelah pelaksanaan putusan ini, Bapas juga melaksanakan pengawasan terhadap rencana program bimbingan yang ada" tegas Roni yang ditemui tim humas setelah melakukan pendampingan di Temanggung.
Bapas Semarang terus berkomitmen memberikan pendampingan sesuai dengan amanat UU SPPA sehingga seluruh hak Anak dapat terpenuhi dengan baik.
Editor: Red