SINARPAGINEWS.COM, Semarang- Rabu, (1/3) pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 13.00 Wib, JFT Pembimbing Kemasyarakatan Muda Enny Mardiyah turut serta mendampingi ABH dalam pelaksanaan Diversi atas nama DP dalam perkara Pengeroyokan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana di Polrestabes Semarang .
Kegiatan diversi ini adalah upaya penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dasar hukum pelaksanaan diversi disesuaikan dengan amanat UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pada diversi ini dihadiri oleh Kanit Reskrim, PK Bapas, Dinas Sosial, Klien ABH dan orang tua ABH, serta Korban dan wali korban. Kegiatan diawali dengan pembukaan dari pihak Kepolisian dan dilanjutkan pemberian saran serta pendapat dari PK Bapas Semarang dan Dinas Sosial.
Pada perkara ini, diversi berhasil diupayakan di tingkat Kepolisian serta kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai berupa pembinaan dan perawatan di PPSA Mandiri Semarang selama tiga bulan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan berita acara diversi dan persetujuan surat kesepakatan diversi. “Setelah kasus ini, diharapkan orang tua ABH lebih mengawasi anaknya agar tidak terjadi residivis atau pengulangan tindak pidana, “ ujar Enny Mardiyah.(war/hms)
Editor: Ahmad Wahidin