Bahas PP Nomor 58 Tahun 2022, Bapas Semarang Gelar Sinau Bareng (SIRENG)

Bahas PP Nomor 58 Tahun 2022, Bapas Semarang Gelar Sinau Bareng (SIRENG) Dok SPN

SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Sejak resmi diberlakukan pada 31 Juli 2014, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) terus mengalami perkembangan dan dinamika, termasuk dengan bertambahnya peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut.

Pada bulan Desember 2022 lalu, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak sebagai peraturan pelaksana yang diamanatkan UU SPPA. Menindaklanjuti hal tersebut, Bapas l Semarang melalui inovasi non-aplikasi yaitu Sinau Bareng Bapas Kelas I Semarang (SIRENG BASSAMA) menggelar diskusi membahas PP tersebut pada Kamis (02/03/2023) bertempat di Aula Bapas.

Pemantik dalam diskusi kali ini adalah Falikha Ardiyani selaku Pembimbing Kemasyarakatan Madya. Dalam paparannya, Falikha menyampaikan bahwa PP ini melengkapi kekurangan peraturan pelaksana yang ada dalam UU SPPA. Selain itu, disampaikan pula muatan dan hal baru dalam PP tersebut.

"UU SPPA mempunyai banyak alternatif sanksi bagi Anak, dapat melalui penjatuhan pidana seperti pidana peringatan, pidana dengan syarat, dan yang terberat pidana penjara, dan dapat pula melalui pengenaan tindakan seperti kembali ke orang tua, perawatan di LPKS, dan tindakan yang lain " Ujar Falikha yang berpengalaman sebagai pengajar diklat terpadu SPPA.

Selanjutnya diskusi berjalan menarik, dan cukup panas, dimana para peserta banyak menyampaikan pengalaman dan kendala-kendala terkait pengenaan sanksi dalam UU SPPA.

"Kita dihadapkan pada kendala perbedaan persepsi antara aparat penegak hukum (APH), meskipun belum semua diatur dalam PP ini, namun setidaknya PP ini dapat memberikan gambaran bagaimana pelaksanaan pidana dan tindakan" ujar Puguh memberikan sedikit pandangan

Harapannya dengan adanya diskusi melalui SIRENG ini, dapat memberikan pengetahuan dan peningkatan kompetensi bagi PK. Kegiatan ini sebagai wujud implementasi Corporate University di Bapas Kelas I Semarang.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar