Pembimbing Kemasyarakatan Lakukan Pendampingan Demi Pemenuhan Hak Anak

Pembimbing Kemasyarakatan Lakukan Pendampingan Demi Pemenuhan Hak Anak Dok SPN

SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Semarang, Hanggamurti Putri Utami melaksanakan pendampingan sidang perkara anak yang berkonflik dengan hukum atas nama AW di Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara Undang-Undang Kesehatan,(02/03/2023)

Penanganan perkara pidana anak berbeda dengan penanganan perkara dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus dan diatur dalam peraturan tersendiri yaitu UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang merupakan upaya serius negara dalam menjaga dan melindungi anak-anak Indonesia saat menjalani proses hukum.

Agenda persidangan berupa pemeriksaan saksi-saksi yakni saksi korban dengan diawali mengucapkan sumpah dibawah Al-Qur’an dengan mengikuti lafal sumpah yang diucapkan Hakim anak dan pemeriksaan anak pelaku. emeriksaan berjalan dengan lancar dan jelas dalam memberikan keterangan. Selain Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas I Semarang anak juga didampingi orang tuanya dan penasehat hukum.

Pendampingan disetiap proses peradilan pidana oleh Pembimbing Kemasyarakatan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap tingkat proses peradilan sesuai dengan amanat UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar