SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan terkait dengan perkara tersebut dilakukan dengan melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi pada hari Kamis(02/03/2023).
Hal tersebut juga disebutkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam rilisnya. Dimana dalam rilisnya tersebut dijelaskan terkait dengan 2 orang yang diperiksa sebagai saksi yaitu
Saksi dengan inisial atas nama R, dimana saksi R merupakan Pegawai Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4);
Saksi dengan inisial atas nama M, dimana saksi M merupakan Direktur Utama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).
Tim Jaksa Penyidik menjelaskan bahwasannya kedua orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
"Pemeriksaan kepada dua orang sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.", ujar Tim Jaksa Penyidik. (spn/hms)
Editor: Red