Komisi Informasi Jawa Barat Mengapresiasi Komitmen Pemerintah Kota Bandung

Komisi Informasi Jawa Barat Mengapresiasi Komitmen Pemerintah Kota  Bandung Dok SPN

SINARPAGINEWS.COM, KOTA BANDUNG - KOTA BANDUNG - Komisi Informasi Jawa Barat mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menerapkan Keterbukaan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Yudaningsih menilai, Pemkot Bandung kooperatif dalam memberikan informasi publik kepada setiap pemohon.

Selain itu, Pemkot Bandung dinilai memiliki kelengkapan dokumen indikator keterbukaan informasi publik serta aktif dalam mempublikasikan informasi publik melalui situs website yang dimilikinya.

Begitu pun pada saat terjadi sengketa informasi ke Komisi Informasi. Yudaningsih menyebut, PPID Utama Kota Bandung selalu kooperatif dan mendampingi pelaksanaan sidang sengketa informasi publik.

"Kami sangat apresiasi, Kota Bandung lah yang PPID Utama nya selalu mendampingi jika terjadi sengketa informasi di Komisi Informasi baik itu PPID Pembantu Kecamatan maupun Perangkat Daerah," katanya saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis Pelayanan Keterbukaan Publik bagi Para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2023 yang digelar Diskominfo Kota Bandung di Ciwidey Valley Resort Kabupaten Bandung, Kamis 2 Maret 2023.

Sebagai informasi, Kota Bandung dinobatkan sebagai Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif dalam E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik tujuh tahun beruntun sejak tahun 2016.

Yudaningsih menjelaskan terkait penyelesaian sengketa informasi. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.

Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat.

Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Proses penyelesaian sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.

"Apabila pemohon tidak puas maka pemohon dapat meneruskan sengketa informasi ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelahnya bisa diteruskan ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Editor: Aa-b

Bagikan melalui:

Komentar