Maraknya Galian C di Desa Cibodas Sukatani Kabupaten Purwakarta di Duga Belum Kantongi izin

Maraknya  Galian C di Desa Cibodas Sukatani Kabupaten Purwakarta di Duga Belum Kantongi izin

SINARPAGINEWS.COM, KAB.PURWAKARTA - Maraknya  galian C di Desa Cibodas Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawa Barat menyita banyak perhatian  publik dan di duga kuat galian tersebut belum mengantongi izin.

Dimana Salah satu di antaranya Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat mengendus terkait maraknya pertambangan galian C di Desa Cibodas Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawa Barat di duga kuat belum mengantongi izin alias Ilegal dan ada main dengan aparat terkait pemerintah setempat.

“Dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C atau tambang di Desa Cibodas Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta tak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh masyarakat bahkan bahaya bencana alam seperti longsor terus mengintai permukiman di sekitar tambang dan dampak lingkungan lainya.

Bahkan, pajak yang diterima pemerintah daerah tak sebanding dengan ancaman bahaya dan kerusakan yang ditimbulkan oleh pelaku usaha di bidang galian c, dan tak jarang dilakukan secara illegal. Ini cukup ironis di tengah upaya Pemerintah memberantas galian C illegal di berbagai daerah.

Nampaknya tindakan tegas dari Pemprov Jabar maupun Pemda Kabupaten Purwakarta masih tutup mata,” Demikian disampaikan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat Khorul Anwar kepada sinarpaginews.com, Senin (6/3/2023) di Bandung.

Sementara dari pihak pemda setempat Pemerintah Kabupaten purwakarta dan Pemprov Jabar sampai berita ini diturunkan belum ada memberikan keterangan, terkait maraknya pertambangan ilegal galian C di Desa Cibodas Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawa Barat yang telah menyita banyak perhatian. (*)

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar