SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Dalam rangka menciptakan tata kelola arsip yang baik, sekaligus pemenuhan data dukung Target Kinerja (Tarja) B03 dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang selalu melaksanakan tertib administrasi dengan melakukan pengarsipan baik secara manual maupun digital.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang menyampaikan bahwa kearsipan sesuai dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 merupakan suatu kegiatan menempatkan dan menyimpan dokumen-dokumen penting dalam suatu organisasi, baik perusahaan maupun instansi yang bertujuan untuk menjamin keselamatan suatu organisasi sebagai barang bukti tertulis, baik itu dalam bentuk gambar dan sebagainya.
“Melihat fungsi dan kegunaan dari arsip yang sangat vital, maka perlu dilakukan pengelolaan arsip agar mudah diakses jika dibutuhkan kembali. Pengelolaan arsip yang baik bukan hanya membuat daftar arsip agar mudah ditemukan kembali, tetapi juga membuat arsip tersebut menjadi informasi yang mencerminkan keberadaan, tugas dan fungsi dari pencipta arsip,” ujar Sarwito.
Hal ini juga didukung oleh seluruh pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang yang disiplin melakukan pengarsipan setiap waktu di ruang pengarsipan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Editor: Red