SINARPAGINEWS.COM, MAGELANG - Laporan Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) merupakan salah satu instrument penting dalam sistem peradilan pidana anak. Laporan tersebut disusun oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan. Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang menerima permohonan untuk melengkapi laporan Litmas Sidang Pengadilan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisoal LAF dalam perkara Undang-Undang Darurat dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang. Selasa (07/03/2023)
Pembimbing Kemasyarakatan Beni Puspito mengunjungi Sekolah dan Keluarga ABH LAF. Kunjungan ke sekolah bertujuan untuk mengkonfirmasi status kesiswaan dari ABH pasca perkara terjadi dan menggali sikap serta perilaku klien selama bersekolah, begitupun kunjungan ke keluarga dan lingkungan sosial bertujuan untuk menggali informasi tekait kondisi sosial klien serta sikap dan perilakunya di masyarakat sebelum perkara terjadi.
Hasil dari penggalian data yang dilakukan oleh PK dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang akan di kompilasikan dengan data Awal dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang, yang kemudian akan dianalisis dan ditarik kesimpulan untuk dapat memberikan rekomendasi sanksi yang tepat terhadap ABH.
Editor: Red