Galian C di Desa Cibodas dan Desa Sukatani Kabupaten Purwakarta Diduga Kuat Dibekingi Oknum Aparat

Galian C di Desa Cibodas dan Desa Sukatani Kabupaten Purwakarta Diduga Kuat Dibekingi Oknum Aparat Dok SPN

SINARPAGINEWS.COM, KAB.PURWAKARTA - Galian C di Desa Cibodas dan Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta yang diduga kuat telah di Bekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum TNI dan Polri.

Hingga sampai saat ini belum dapat tersetuh sementara Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta tidak perduli dengan adanya proyek galian C yang diduga kuat tidak memiliki ijin.

Dinas  Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta membiarkan adanya galian C yang mengakibatkan perusakan Ligkungan Hidup, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta telah mengkebiri  Undang - Undang No. 32 Tahun  2009 Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, yang di Amanatkan dalam Pasal 28 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta melakukan pembiaran dan mengetahui adanya proyek galian C merusak lingkungan, maka Dinas terkait dapat di kenakan sangsi Hukuman.

Sementara ironisnya  adanya Kasus galian C di wilayah Desa Cibodas dan Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, bahwa pihak Jajaran Polres Purwakarta sudah mengetahui dan menguasai duduk permasalahan perkara yang pernah terbukti dalam Laporan Polisi No.Pol : LP / 17 / VI / 2004 / WIL. PWK. Tanggal 15 Juni 2004 dan Surat Perintah Penyidikan No.Pol :  SP.Dik / 14 / VI / 2004 Reskrim pada Tanggal 15 Juni 2003.

Hasil konfirmasi dilapangan sinarpaginews.com dilapangan dari warga setempat yang tidak mau desebutkan namanya bahwa di temukan juga tanah yang dijadikan Galian C Desa Cibodas  tersebut masih bermaslah kepemilikianya.

Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat menanggapi adaya galian C di Desa Cibodas Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.

 “Dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C atau tambang di Desa Cibodas Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta tak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh masyarakat bahkan bahaya bencana alam seperti longsor terus mengintai permukiman di sekitar tambang dan dampak lingkungan lainya.

Nampaknya tindakan tegas dari Pemprov Jabar maupun Pemda Kabupaten Purwakarta masih tutup mata,” Demikian disampaikan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat Khorul Anwar kepada sinarpaginews.com, Rabu (9/3/2023) di Bandung.

Sementara dari pihak pemda setempat Pemerintah Kabupaten purwakarta dan Pemprov Jabar sampai berita ini diturunkan belum ada memberikan keterangan, terkait maraknya galian C di Desa Cibodas Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawa Barat yang telah menyita banyak perhatian. (*)

 

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar