SINARPAGINEWS.COM, AMBARAWA - Pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023, petugas Pembimbing Kemasyarakatan, Lia Hesty melaksanakan tugas Penelitian Kemasyarakatan dalam rangka penggalian data terkait dengan penjamin dan lingkungan sosial klien an S yang saat ini di tahan di Lapas Kelas IIA Ambarawa dalam perkara Narkotika. Kunjungan rumah ini dimaksudkan untuk memastikan kelayakan penjamin dari klien yang akan diusulkan program integrasi, kebenaran hubungan penjamin dan klien, serta latar belakang keluarga klien.
Pada kesempatan tersebut petugas juga memberikan penjelasan mengenai kewajiban klien dan penjamin selama masa pembimbingan dan pengawasan berlangsung.
Tidak sampai disitu petugas juga meminta keterangan dari pamong dan warga sekitar terkait kondisi klien dan keluarga sebelum terjadinya tindak pidana serta kesediaan pamong dan warga dengan nantinya klien akan kembali ke lingkungan tersebut yang dituangkan dalam surat pernyataan sebagai bagian dari data dukung Litmas.
Dengan adanya kesiapan keluarga dan kesediaan lingkungan menerima kembali klien di tengah-tengah masyarkat diharapkan dapat meminimalisir terulangnya tindak pidana dan pelanggaran hukum.
Editor: Red