BANDUNG - Berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan Direktur Democracy And Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menyebut, diduga adanya kejanggalan pendataan persiapan pemilu di kabupaten Bandung.
Kejanggalan tersebut adalah pada Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang ada di masyarakat.
Menurut Neni, salahsatunya di TPS 59 Desa
Cileunyiwetan, terdapat dugaan joki
Pantarlih serta Coklit yang tidak sesuai dengan prosedur.
Ketidak sesuaian tersebut adalah pemilih tidak ditempel stiker, tidak dibubuhi tanda tangan dan tidak terampil dalam pengisian e-coklit.
“Terjadi di beberapa Kecamatan lainnya, yakni Kertasari sebanyak 2 orang, Kec. Cilengkrang 5 orang, Kec. Cicalengka 2 orang, Kec. Majalaya 3 orang, Kec. Margaasih 7 orang dan Kec. Pacet 2 orang,” dikutip saat memberikan keterangan kepada media, Jum’at (10/3/2023).
Menanggapi hal itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Saeful Bachri mengatakan, jika benar dugaan tersebut terjadi di maka telah melanggar peraturan pemerintah.
“Ada sanksi jika benar adanya, baik itu yang memberikan tugas termasuk yang menjadi jokinya,” kata Saeful Bachri saat dimintai tanggapan sinarpaginews.com diwaktu yang sama.
Politisi Partai Demokrat itu menilai bahwa di daerah yang diduga adanya joki coklit Pantarlih tersebut harus dilakukan coklit ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan sesuai prosedur.
“Karena khawatir, ini rawan kecurangan nantinya, dan bisa terjadi ada kesalahan-kesalahan, karena si joki tersebut dipastikan tidak melakukan tahapan pelatihan secara resmi yang telah diselenggarakan oleh KPU,” pungkasnya.
Editor: Dimas Madia