Tawuran Pelajar Yang Mengakibatkan 1 Meninggal, Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan

Tawuran Pelajar Yang Mengakibatkan 1 Meninggal, Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan Dok Puspen TNI

SINARPAGINEWS.COM, TEGAL - Buntut dari peristiwa tawuran antar pelajar yang terjadi di Kabupaten Tegal Jawa Tengah yang mengakibatkan satu pelajar SMP meninggal dunia diungkap kasus Polres Tegal di halaman Mapolres Tegal, Senin (13/3/2023).

Hadir dalam konferensi pers, Kapolres Tegal, Wakapolres, Kasat Reskrim, Kapolsek Pangkah, perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, serta beberapa kepala sekolah.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam konferensi pers menegaskan, dalam kejadian tawuran pelajar di Jalingkos Desa Curug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, pada Kamis 9 Maret 2023 sekira pukul 15.30 WIB, telah menewaskan satu orang pelajar.

"Pembinaan secara preventif sudah sering kami lakukan sampai ke sekolah-sekolah untuk memberikan sosialisasi, penyuluhan, imbauan dan juga sempat kita apelkan bersama seluruh siswa agar tidak terjadi tawuran," ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, semua pihak harusnya ikut andil dalam mencetak generasi bangsa yang baik, bukan hanya tugas Kepolisian, tapi peran orang tua dan tenaga pendidik juga harus bersinergi.Anak adalah aset berharga, saya yakin di sekolah tidak pernah diajari untuk membuat maupun membeli senjata tajam, di sekolah juga tidak diajari untuk melakukan tawuran.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan kronologi kejadian, bahwa setelah mendapat informasi adanya kejadian tawuran pelajar di Jalingkos Desa Curug, Kecamatan Pangkah, Tim Reskrim dari Polres Tegal dan Polsek Pangkah langsung mendatangi TKP dan mengamankan para pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Reskrim akhirnya mengamankan 6 pelaku pengeroyokan serta 20 pelajar lain yang ikut dalam aksi tawuran tersebut.Tim Reskrim kemudian mengamankan 6 pelajar pelaku pengeroyokan, termasuk 20 pelajar lain yang ikut melakukan tawuran serta mengamankan barang bukti 5 buah senjata tajam dan sejumlah sepeda motor.

Atas kejadian itu, maka pihak Polres Tegal akan mempersangkakan para pelaku dengan undang-undang darurat karena kedapatan menggunakan senjata tajam.

Ada tiga ketentuan hukum antara lain yang pertama Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 Ayat 2 Huruf 3E KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 2012 tentang senjata tajam.(hid/win)

Editor: A.Wahidin

Bagikan melalui:

Komentar