SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Pandemi Covid-19 di Indonesia berangsur membaik, meskipun demikian status pandemi belum dicabut sehingga Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM kembali memperpanjang program asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19.
Perintah perpanjangan jangka waktu tersebut diatur melalui Kemenkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022. Sehubungan hal tersebut, Bapas Semarang terus menerima permintaan penelitian kemasyarakatan (litmas) untuk asimilasi di rumah dari beberapa UPT Pemasyarakatan.
Pada Rabu (15/03/2023), dua Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Semarang Puguh Setyawan Jhody dan Nuril Musthofa melakukan litmas untuk asimilasi rumah di Lapas Kelas IIA Ambarawa.
"Litmas asimilasi ini wajib diselesaikan dengan cepat, agar narapidana segera mendapatkan hak asimilasi di rumah" Tegas Nuril
Lebih lanjut, Puguh menambah bahwa Bapas Semarang semakin hari semakin banyak menerima permintaan litmas, meskipun demikian litmas harus tetap dilaksanakan tepat waktu.
"Tepat waktu dalam pelaksanaan litmas ini menjadi fokus kami, selain dari kualitas litmas yang harus tetap sesuai standar" ujar Puguh
Bapas Semarang terus komitmen memberikan pelayanan terbaik, tepat waktu, dan berkualitas bagi narapidana, klien, maupun masyarakat.
Editor: Red