Lembaga Pemasyarakatan Kelas lIA Batam Mengadakan Press Release

Lembaga Pemasyarakatan Kelas lIA Batam Mengadakan Press Release Dok SPN Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepri, Saffar Muhammad Godam, SH, MH, didampingi, Kepala Lembaga Pemsyarakatan Kelas llA Batam, Bawono IKA S, A.Md.l.P,

SINARPAGINEWS.COM, BATAM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas lIA Batam mengadakan press release Rabo (15/3/2023), yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepri, Saffar Muhammad Godam, SH, MH, didampingi, Kepala Lembaga Pemsyarakatan Kelas llA Batam, Bawono IKA S, A.Md.l.P, serta pihak Kontraktor Pelaksana CV.Mahameru.

Dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepri, Saffar Muhammad Godam, menyampaikan, tahun 2022 dilakukan pembangunan kuntruksi Bapas kelas II A Batam, dengan anggaran Rp. 8.908.936.923,58 jangka waktu pelaksanaan yaitu 95 hari kalender yang dimulai tanggal 26 September 2022 sampai dengan 29 Desember 2022 lalu, yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana adalah CV. Mahameru.

Dimana, sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan (29 Desember 2022), pekerjaan konstruksi belum dapat terselesaikan, sehingga sesuai dengan PMK 189/PMK.05/2022 tentang pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan pada masa Pandemi Covid-19 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2023.

Oleh karena itu, pihak kontraktor Pelaksana dibuatkan addendum surat perjanjian, untuk dilakukan dua kali perpanjangan atau pemberian kesempatan, yakni pemberian Kesempatan Pertama, dilakukan untuk 50 hari, mulai tanggal 30 Desember 2022 samapai dengan 17 Februari 2023.

Pemberian kesempatan kedua, dilakukan dengan jangka waktu 40 hari, terhitung mulai tanggal 18 Februari 2023 sampai dengan 29 Maret 2023 mendatang. Namun penyedia membuat Bank Garansi senilai Rp. 4.231.745.039 dan Bank Garansi asli telah diserahkan ke KPPN Batam sebagaimana ketentuan PMK dimaksud.

"Sampai dengan hari ini Rabu 15 Maret 2023, saya tegaskan bahwa proses pembangunan gedung Bapas Batam sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Rapat evaluasi kami yang terakhir dengan penyedia, penyedia menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan Bapas sesuai dengan kontrak dan batas waktu yang sudah ditentukan, " tegas Kakanwil.(win)

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar