Giat Bawaslu Tegal,

Dekan FH UPS Berikan Materi Menakar Potensi Sengketa Proses Pemilu 2024

Dekan FH UPS Berikan Materi Menakar Potensi Sengketa Proses Pemilu 2024 Dok Puspen TNI

SINARPAGINEWS.COM, TEGAL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan "Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan produk hukum non Perbawaslu" bertempat di Permata Inn Hotel Slawi Meeting room lantai 2, Kamis (16/3/2023).

Tiga narasumber dihadirkan, salahsatunya dari perguruan tinggi, Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasakti (UPS) Tegal Dr. H. Achmad Irwan Hamzani.

Dr. H. Achmad Irwan Hamzani memberikan materi "Menakar potensi sengketa proses pemilu tahun 2024".

Dimana Dr. H. Achmad Irwan Hamzani mengawalinya dengan memberikan pengertian sengketa pemilu. Sengketa pemilu adalah sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU.

Beliau juga memberika paparannya mengenai peraturan Bawaslu RI no.9 tahun 2022 tentang cara penyelesaian sengketa proses pemilu.

Dijelaskan olehnya, persoalan sengketa pemilu, objek sengketa, sengketa antar peserta pemilu, sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.

Diterangkan juga soal penyampaian permohonan penyelesaian sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu mulai dari pelaksanaan, permohonan, mediasi, adjudikasi, alat bukti, saksi, putusan penyelesaian sengketa, gugurnya permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, pelaporan, konsultasi pendampingan hingga kepada supervisi.

Sementara dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Iqbal Faizal, MPd bahwa kegiatan ini menjelaskan jajaran pengawas di tingkat kecamatan dituntut untuk memiliki kesiapan yang matang terkait pemahaman regulasi.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan pemahaman penerapan peraturan perundang-undangan pemilu dan juga sebagai bentuk upaya penguatan kapasitas Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Tegal dalam rangka pemilu serentak tahun 2024.

Panwaslu Kecamatan diharapkan dapat memahami terkait aturan di setiap tahapan yang dijalani dalam Pemilu serentak Tahun 2024. Wajib bagi jajaran pengawas memahami aturan seperti Undang-Undang 7 Tahun 2017, Perbawaslu, PKPU, Surat Edaran, Keputusan dan Instruksi baik dari Bawaslu maupun KPU.

Acara kegiatan "Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan produk hukum non Perbawaslu" juga dihadiri Bawaslu Provinsi Jateng dengan penyampaian materi " penyelesaian sengketa proses pemilu 2024 persiapan berkas permohonan PSAP dan pemateri bagian Setda Kabupaten Tegal dengan materi peraturan terkait kepemiluan dan non peraturan Bawaslu. Acara juga diisi diskusi pada setiap penyampaian materi oleh narasumber. 

Acara kegiatan sosialisasi dihadiri Bawaslu Tegal, Ketua panwascam se-kabupaten Tegal, OPD, perwakilan parpol, Polri dan TNI.(hid/adv).

Editor: Ahmad Wahidin

Bagikan melalui:

Komentar