Bapas Semarang Terapkan Prinsip Transparansi dalam Pelayanan Publik

Bapas Semarang Terapkan Prinsip Transparansi dalam Pelayanan Publik Dok SPN

SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Dalam Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dijelaskan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat berbasis pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara. Pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah dapat berupa jasa, barang dan pelayanan administrasi.

Untuk diketahui Bapas Semarang menyelenggarakan pelayanan publik berupa jasa yaitu memberikan pelayanan pembimbingan, pendampingan, penyusunan litmas dan pendampingan.

Penyelenggaraan Pelayanan Publik terus dikembangkan dengan target minimal sesuai dengan standar yang seharusnya. Beberapa komponen standar pelayanan publik termaktub dalam BAB V UU 25/2009 diantaranya produk layanan, persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangan waktu layanan dan biaya. Tidak kalah penting keseluruhan komponen tersebut perlu didukung oleh sarana prasarana yang memadai.

Seluruh komponen tersebut perlu dipublikasikan secara jelas dan mudah dipahami oleh penerima layanan (masyarakat), ini yang disebut dengan prinsip transparansi. Kabapas membangun sistem layanan baik fasilitas, maupun informasi hingga menyiapkan SDM yang bersinergi sehingga transparansi layanan dapat terselenggara. Kabapas mempublikasikan poster layanan gratis baik melalui media sosial, maupun tercetak di ruang layanan Bapas, memasang alur SOP, mensterilkan ruang layanan dengan memasang CCTV, dsb.

"Pembangunan layanan publik yang prima perlu dilakukan secara menyeluruh mulai dari menyiapkan Aparatur, membangun sistem layanan dan tersedianya sarana prasarana.", kata Sarwito, Kepala Bapas Semarang.

Kabapas mendorong kepada seluruh jajaran agar memiliki product knowledge layanan publik Bapas Semarang. Sehingga ketika masyarakat membutuhkan informasi terkait layanan, seluruh SDM dapat menjawab dengan cepat dan tepat. Peningkatan kualitas SDM dilakukan melalui program Sireng (Sinau Bareng).

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar