SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Pada tanggal 30 Maret 2023, Bertempat di Lapas kelas I Semarang, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Catur Yuliwiranto melakukan wawancara dengan narapidana Tipikor “A” dalam rangka penyusunan Litmas Pembinaan Awal dan asesmen untuk pembuatan rencana program pembinaan klien yang bersangkutan di Lapas . Kegiatan wawancara berlansung dengan baik dan lancar penuh dengan kehangatan.
Selama mengikuti kegiatan wawancara, klien merasa nyaman dan tenang sehingga memberikan banyak informasi terkait dengan permasalahan yang klien hadapi termasuk kasus hukum yang dialaminya.
Kegiatan wawancara dilaksanaakan dalam rangka pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan dalam memperoleh hak dan kebutuhan selama yang bersangkutan menjalani pidana atau pembinaan dilapas. Sehingga, dengan program yang sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan klien, diharapkan pembinaan yang akan dilakukan akan mampu merubah perilakunya menjadi lebih baik dan tidak akan mengulangi tindak pidananya lagi.
Pelaksanaan kegiatan Litmas Pembinaan Awal dan asesmen tersebut dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 36 menjelaskan bahwa Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Selain itu, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut implementasi Permenkumham RI No 35 Tahun 2018 tentan Revitalisasi Pemasyarakatan.
Editor: Red