Biaya Perjalanan Dinas DPRD Lubuklinggau Sumsel Dipertanyakan

Biaya Perjalanan Dinas DPRD Lubuklinggau Sumsel Dipertanyakan Dok SPN Sofian Ali, Ketua Pimpinan Pusat WRC Watch Relation of Corruption

SINARPAGINEWS.COM, SUMSEL - Kelebihan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Dua OPD Sebesar Rp265.668.450,00 Laporan Realisasi Anggaran TA 2018, dipertanyakan.

Pemerintah Kota Lubuklinggau Sumsel menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 50.035.875.503,00 dan telah terealisasi sebesar Rp.49.058.297.558,00 atau 98,05% dari anggaran.

Belanja perjalanan dinas luar daerah merupakan komponen dari belanja barang dan jasa yang dibayarkan kepada pejabat daerah dan pegawai yang melakukan perjalanan dinas luar daerah, baik dalam provinsi maupun di luar Provinsi Sumatera Selatan.

Pihak yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban atas biaya perjalanan dinas berupa bukti pengeluaran untuk biaya transportasi yang terdiri atas tiket pesawat, boarding pass, tiket travel, dan biaya penginapan berupa kuitansi/bill penginapan, dan beberapa laporan hasil perjalanan dinas.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Sekretariat Daerah BPK RI tahun 2018, diketahui terdapat realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.265.668.450,00.

Ketua Pimpinan Pusat   WRC Watch Relation of Corruption  Sofian Ali mendesak pengawas aset dan keuangan negara Republik indonesia . mendesak KPK .RI. menggeruduk pemkot Lubuk Linggau dan menangkap para oknum koriptornya, hal ini kalau dibiarkan terus menerus  sudah jelas negara dirugikan terus atas pemborosan belanja dinas yang tidak wajar dan harus dikembalikan lagi ke Kas Negara, Tandas Bang Sofian Ali kepada media SINARPAGINEWS.COM, Kamis (30/3/2023).

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar