SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023, petugas Pembimbing Kemasyarakatan, Ayu Rahmawati, melaksanakan tugas Penelitian Kemasyarakatan dalam rangka penggalian data terkait dengan penjamin dan lingkungan sosial klien atas nama YD yang saat ini menjalani pidana di Rutan Salatiga dalam perkara Narkotika.
Kunjungan rumah ini dimaksudkan untuk memastikan kelayakan penjamin dari klien yang akan diusulkan program pembebasan bersyarat, kebenaran hubungan penjamin dan klien, serta latar belakang keluarga klien. Pada kesempatan tersebut petugas juga memberikan penjelasan mengenai kewajiban klien dan penjamin selama masa pembimbingan dan pengawasan berlangsung.
Sebelumnya, petugas juga meminta keterangan dari pamong dan warga sekitar terkait kondisi klien dan keluarga sebelum terjadinya tindak pidana serta kesediaan pamong dan warga dengan nantinya klien akan kembali ke lingkungan tersebut yang dituangkan dalam surat pernyataan sebagai bagian dari data dukung Litmas.
Dengan adanya kesiapan keluarga dan kesediaan lingkungan menerima kembali klien di tengah-tengah masyarakat diharapkan dapat meminimalisir terulangnya tindak pidana dan pelanggaran hukum.
Editor: Red