SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Bertempat di ruang bimbingan dan konseling Bapas Semarang, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Achmad Kisyanto melaksanakan bimbingan kepribadian dan konseling kepada klien yang menjalani program asimilasi rumah atas nama NH kasus Sumber Daya Alam UU No 05 Tahun 1990.
Dalam bimbingan ini, Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan pesan dan nasehat agar klien melaksanakan ketentuan dan kewajibannya sebagai klien untuk melaksanakan wajib absen ke Bapas Kelas I Semarang dengan tertib setiap sebulan sekali, tidak melakukan pelanggaran hukum dalam bentuk apapun, hidup bermasyarakat dengan normal dan bekerja yang halal, dan apabila pindah alamat dan terdapat kendala selama menjalani masa bimbingan supaya berkoordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan.
Pembimbing Kemasyarakatan menekankan pada klien untuk mendapatkan pekerjaan yang halal. Achmad Kisyanto menyampaikan pekerjaan halal adalah profesi yang tidak melanggar aturan agama dengan tidak melanggar hal-hal yang diharamkan yaitu dilakukan dengan baik, jujur, tidak menipu, tidak berbohong, dan bukan memperjualbelikan barang haram.
Pada kesempatan ini juga, klien menyatakan berjanji akan melaksanakan segala ketentuan dan kewjiban selama menjalani masa bimbingan Asimilasi di Rumah. Selama menunggu Surat Keputusan Cuti Bersyarat turun,Pembimbing Kemasyarakatan akan melaksanakan pengawasan dengan berkunjung ker umah dan ke tempat Pamong setempat dengan harapan klien menyadari kesalahannya dan memastikan klien tidak mengulangi pelanggaran hukum lagi. (05 Mei 2023).
Editor: Red