SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Penelitian Kemasyarakatan atau Litmas dilaksanakan sebagai bentuk tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan sekaligus untuk memenuhi hak WBP untuk memperoleh program integrasi. Salah satu syarat untuk memperoleh program re-integrasi adalah kelayakan penjamin. Pembimbing Kemasyarakatan bertugas untuk mengumpulkan data kelayakan dari penjamin,(08 Mei 2023).
Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Fajar Satryo melakukan kunjungan rumah dan wawancara penjamin di daerah Lamper untuk memastikan bahwa data penjamin sesuai dan pihak penjamin serta masyarakat sekitar bersedia mengawasi klien apabila program re-integrasi disetujui.
Berdasarkan data yang didapatkan, Penjamin yang merupakan ibu kandung klien berinisial AN bekerja sebagai penjual nasi keliling. Fajar menilai bahwa ibu kandung klien layak menjadi penjamin karena memiliki pendapatan yang cukup, tempat tinggal yang baik, dapat mengawasi klien, serta keluarga dan masyarakat sekitar bersedia menerima klien kembali.
Editor: Red