Kunjungan Rumah Sebagai Metode Pengawasan Terhadap Pembimbingan Klien Pemasyarakatan

Kunjungan Rumah Sebagai Metode Pengawasan Terhadap Pembimbingan Klien Pemasyarakatan Dok SPN

SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Pada tanggal 11 Mei 2023 Sobirin PK Bapas Kelas I Semarang melaksanakan home visit / kunjungan rumah terhadap Klien Pemasyarakatan tindak pidana narkotika di Desa Bebengan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal.

Sebagai metode pengawasan pembimbingan klien Klien tersebut mendapatkan program pembebasan bersyarat berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-1494.PK.05.09 Tahun 2022,Tanggal 19 September 2022.

Tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat. Masa bimbingan dan pengawasan oleh PK Bapas Semarang berdasarkan ketentuan dimulai sejak tanggal 15-9-2022 samapi dengan 7-7-2024.

Kegiatan pengawasan ini dilakukan dengan tujuan agar klien pemasyarakatan yang telah diberikan pembimbingan baik itu pembimbingan kepribadian maupun pembimbingan kemandirian benar-benar melakukan saran-saran /arahan-arahan yang telah diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan yang disesuaikan dengan rekomendasi yang telah disusun dalam laporan penelitian kemsyarakatan program pembimbingan dan disusun dalam rencana program pembimbingan klien.

Memastikan Klien pemsyarakatan melaksanakan program pembimbingan sesuai dengan rencana , Mengetahui hambatan dan kesulitan pelaksanaan bimbingan dan Menemukan solusi dan tindakan korektif.

Bapas Kelas I Semarang berkomitmen untuk melaksanakan layanan pengawasan terhadap klien pemasyararaktan melalui kunjungan rumah untuk mencegah terjadinya penyimpangan pelaksanaan pembebasan bersyarat

Kontributor : Sobirin JFT A

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar