SINARPAGINEWS.COM, TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kota, Pemilu tahun 2024 pada Jumat (12/5/2023) di Hotel Horison Plaza Tegal.
Ketua KPU Kota Tegal Elvy Yuniarni mengatakan, Pada giat rapat pleno ini dihadiri Jajaran KPU beserta sekretariat, Bawaslu, PPK, perwakilan Lapas, TNI, Polri, rekan pengurus/penghubung Parpol, Pantarlih tingkat PPK, instansi terkait dan rekan media cetak elektronik.
Ketua KPU Kota Tegal Elvy Yuniarni, SH mengatakan, giat ini berlangsung berpedoman pada UU Nomor 7 tahun 2017, kemudian Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Disampaikan, Disini, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Tegal yang akan melaporkan hasil pemutahiran di wilayahnya masing-masing di 4 Kecamatan.
Nantinya, akan dibahas hasil hasil perbaikan DPT, dimana tentunya akan didapat pergerakan angka. Diharap ada masukan dari parpol, masyarakat dan mitra kerja KPU untuk selalu mengawal progres angka.
Akhmad Khaerudin Divisi perencanaan dan data informasi KPU Kota Tegal memandu jalannya acara.
Akbar Kusharyanto Ketua Bawaslu Kota Tegal menyampaikan, pihaknya berharap siapa yang memiliki hak pilih bisa tercover.
Sementara itu, Laporan dari PPK ditiap kecamatan menyebut, Di kecamatan Tegal timur ada 8 kelurahan TPS 227, pemilih aktif 63.944, pemilih baru 647.
Tegal Selatan ada 8 kelurahan, dengan jumlah TPS 185, pemilih aktif 51.762, pemilih baru 1.065.
Kecamatan Margadana ada 7 kelurahan dengan jumlah TPS 166, pemilih aktif 45.631, pemilih baru 496.
Kecamatan Tegal Barat ada 7 kelurahan dengan jumlah TPS 185, pemilih aktif 51.852, pemilih baru 741.
Sementara itu, perwakilan dari partai politik menyampaikan, pihaknya mendorong KPU untuk terus melakukan perbaikan perbaikan untuk daftar pemilih. Perbaikan untuk TPS di kota Tegal, semisal di kampung tirang atau lokasi yang dipandang perlu perhatian khusus dan lapas sebagai TPS khusus.
Dijawab KPU, bahwa di lokasi kampung tirang memasuki 14 Februari meminta bantuan kepada TNI polri untuk mendampingi pemilih aktif untuk menggunakan hak pilihnya.
Diakhir rapat pleno, KPU Kota Tegal menetapkan hasil rekapitulasi hasil perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) disebutkan bahwa, untuk jumlah kelurahan 27 dengan 4 kecamatan. Jumlah TPS sebanyak 763, jumlah pemilih laki laki ada 106.521 dan jumlah pemilih perempuan ada 106.668 sehingga total ada 213.186 pemilih.(wahid)
Editor: A.Wahidin