SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Bertempat di Ruang Kasubsi Bimkemas, klien inisial TA sebelumnya dipanggil oleh Suhadi selaku Kasubsi, Bimkemas karena sudah mangkir tidak melaksanakan wajib lapor lebih dari 3x.
Klien dalam hal ini diberikan surat peringatan Ke-1 sehingga klien dipanggil,(15 Mei 2023).
Klien diberikan pengarahan untuk tertib mentaati aturan dari Bapas Semarang, apabila melakukan pelanggaran aturan lagi maka kami akan bertindak tegas melakukan pengusulan pencabutan hak integrasi dari klien Pemasyarkatan.
Editor: Red