SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Bertempat di Ruang Rapat Bapas Semarang, Kepala Urusan Kepegawaian Bapas Semarang beserta jajaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bapas Semarang serta jajaran keuangan Bapas Semarang mengikuti kegiatan pendataan Pejabat Perbendaharaan secara virtual.
Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu.
Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 6 Januari 2023 tentang jabatan fungsional, serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-14/PB/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang Jabatan Fungsional APBN, Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan perhitungan dan pemetaan terhadap pejabat perbendaharaan yaitu PPK, PPSPM, Bendahara (Penerimaan, Pengeluaran dan Pengeluaran Pembantu), Penyusul Laporan Keuangan, serta jabatan fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APK-APBN) hasil penyetaraan sampai dengan 5 (lima) tahun kedepan.
Selain Bapas Semarang, kegiatan pendataan Pejabat Berbendaharaan yang dilaksanakan oleh Biro Keuangan juga diikuto oleh seluruh UPT Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, (16/05/2023)
Editor: Red