SINARPAGINEWS.COM, TEGAL – Semua Fraksi DPRD Kota Tegal menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Rancangan peraturan daerah Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang perubahan keempat Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh pewakilan masing-masing fraksi saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan acara Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal dan Pendapat Wali Kota Tegal Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Tegal di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (29/5/2023).
Hadir Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, Ketua DPRD, Kusnendro, Wakil Ketua DPRD, Habib Ali Zaenal, Wasmad Edi Susilo, serta Plt. Sekda, Staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD, Camat dan Lurah Kota Tegal.
Salah satu Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang disampaikan oleh Susanto Agus Priyono menyampaikan terkait Raperda Tentang Perubahan Keempat Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Badan Riset dan Inovasi Daerah mengharapkan agar Pemerintah Daerah mampu bersaing dengan daerah lain dengan menggali kompetensi dan potensi/unggulan daerah melalui penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, inovasi, pengelolaan kekayaan intelektual, pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
"Sedangkan urgensi pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah, membenahi tata kelola, meningkatkan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat," sebut Agus.
Dalam hal ini, tambah Agus, diperlukan SDM/peneliti yang handal untuk menunjang riset daerah sehingga menghasilkan produk penelitian yang bermanfaat.
Sedangkan terkait Rancangan peraturan daerah Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Fraksi PKB yang disampaikan oleh Yusuf Al Baihaqi memaparkan bahwa terkait Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, Fraksi PKB sangat mendukung sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakatnya.
‘’Pertanyaannya adalah masyarakat mana yang patut diberi bantuan hukum. Sementara di Kota Tegal ada banyak lembaga bantuan hukum, bagaimana langkah yang akan dilakukan dalam berkoordinasi dengan lembaga badan hukum yang ada dan bagaimana penganggarannya,’’ ujar Yusuf.
Sementera itu, Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Tegal yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya serta berinisiatif untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Kerukunan antar Umat Beragama.
‘’Penyelenggaraaan kerukunan umat beragama adalah untuk menjamin terpenuhnya hak-hak umat beragama agar dapat berkembang, berinteraksi dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskiriminasi. Hal ini untuk mewujudkan tujuan kerukunan umat beragama yang berkualitas dan berahlak mulia,‘’ ujar Dedy.
Wali Kota juga menambahkan bahwa berdasarkan data keragaman beragama di Kota Tegal, perlu dilakukan penyelenggaraan kerukunan umat beragama yang dilandasi sikap toleran dan tanpa diskriminasi.(Hid/hms)
Editor: A.Wahidin