Polsek Lolowau Amankan Pelaku Pencurian dan Penganiayaan

Polsek Lolowau Amankan Pelaku Pencurian dan Penganiayaan Dok SPN

SINARPAGINEWS.COM, NIAS SELATAN - Polsek Lolowau Resor Nias Selatan amankan pelaku tindak pidana pencucian dan kekerasan hingga penganiayaan berat inisial YH (29) Desa Hiliadulo Kecamatan Hilisalawahe  di Perkebunan Karet Desa Hiliweto Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Minggu (3/9/2023).

Awal kejadian tersebut pada hari Jumat tgl 01 September 2023 sekira 15.00 Wib , seorang Laki - Laki dewasa an. AMA NEHEMIA HALAWA Ketua BPD Desa Hiliadulo (  0822 9868 3585 ) menghubungi Kapolsek Lolowa'u via Hand phone ( HP) bahwasanya telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Penganiayaan berat di kebun yang berada di Desa Hiliweto Kec.Onohazumba Kabupaten Nias Selatan. 

Setelah mendapatkan informasi terbaru, Kapolsek Lolowa'u AKP ADOLF M PURBA, S. H mengumpulkan Personil Piket dan Personil Polsek Lolowa'u yang lainnya dan memberikan APP serta melengkapi segala Perlengkapan TPTKP , dan selanjutnya Personil Polsek Lolowa'u berangkat menuju TKP dimaksud dengan dipimpin oleh Kapolsek Lolowa'u dengan menggunakan Sepeda Motor. 

Sekira pukul 15.20 Wib, Kapolsek Lolowau dan Personil Polsek lainnya sampai di TKP dimaksud, dan sesampai nya Personil di Desa Umbuasi , Ketua BPD Desa Hiliadulo AMA NEHEMIA HALAWA memberitahukan bahwasanya Korban telah dibawa dengan ditandu oleh Masyarakat dan telah berada di Kantor Desa Umbuasi Barat. kata Kapolsek.

Sesampainya Personil di Kantor Desa Umbuasi bahwa informasi tersebut benar, korban sedang terbaring dan mengalami luka pada bagian tubuhnya.

Sekira Pukul 16.30 Wib korban inisial LG Tgl Lahir : Umbuasi 14 September 1976 Desa Umbuasi Barat Kecamatan Hilisalawahe Kabupaten Nias Selatan. Selanjutnya dibawa ke Puskesmas Lolowau untuk mendapatkan Pertolongan Medis oleh dokter.

Korban terlihat mengalami luka berat pada bagian kepala belakang, dan robek  bengkak pada bagian kepala atas, luka diatas alis, korban muntah hingga Dokter menyarankan agar korban penganiayaan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Tomsen Gunungsitoli -Nias.

Hasil Wawancara terhadap Korban LIBENA GULO, Bahwasanya Pada hari Jumat tgl 01 September 2023 sekira pukul 09.00 Wib Korban berjualan / menjual Kapulaga di pekan di Hiliweto Kec.Onohazumba Kab.Nias Selatan bersama dengan Keponakan nya an. ERNI LAOLI, dan sekira Pukul 13.00 Wib Korban berjalan pulang melewati jalan Setapak di perladangan Karet yang berada di Desa Hiliweto Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan bersama dengan Keponakan nya ERNI LAOLI kemudian dengan tiba - tiba dari arah belakang pelaku memukul korban dengan menggunakan kayu pada kepala bagian atas, serta melakukan Pemukulan berulang - ulang pada wajah korban, lalu Korban Pura - pura meninggal dunia ( mati) kemudian pelaku membawa Keponakan Korban an. ERNI LAOLI ke dalam Perladangan karet, kemudian Korban lari menyelamatkan diri dengan kondisi luka, Dan bertemu dengan istri Ketua BPD HILIADULO an. KAMAULINA GINTING di rumah nya dan kemudian saksi KAMAULINA GINTING menghubungi suami nya Ketua BPD an. AMA NEHEMIA HALAWA, dan kemudian AMA NEHEMIA HALAWA menghubungi Kapolsek Lolowa'u dan melaporkan kejadian tersebut. 

Adapun Penyebab kejadian pelaku melakukan Tindakan kejahatan Pencurian dengan Kekerasan dan Penganiayaan berat adalah Bahwasanya Pelaku sudah mengintai Korban yang baru selesai menjual Kapulaga di Pekan Desa Hiliweto Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan dan mengambil uang korban sebanyak Rp. 433.000 terbilang Empat Ratus Tiga puluh tiga ribu , barang - barang milik korban diantaranya HP, baju milik dari ERNI LAOLI dan sampai saat sekarang ini personil Polsek Lolowau bersama dengan masyarakat, kepala Desa melakukan pencarian terhadap Keponakan Korban an. ERNI LAOLI ke perkebunan Karet yg berada di Desa Hiloweto Kecamatan Onohazumba dan Perkebunan Karet yg berada di Desa Hiliadulo Kec. Hilisalawahe Kab. Nias Selatan. 

Barang bukti Uang Tunai sebesar Rp. 433.000 terbilang Empat Ratus tiga puluh tiga ribu rupiah. 

- 1 ( satu) buah Tas Rajut selempat selempang wanita yg isinya 1 ( satu ) buah karung dan 2 ( dua ) plastik warna kuning dan biru.

- alat make Up wanita milik Korban 

- 1 ( satu) pasang sendal merk SWALLOW berwarna kuning

- 1 ( satu) buah baju anak berwarna Pink 

- 1 ( satu) kain berwarna hitam kuning

- 1 ( satu) buah celana jeans pendek berwarna biru milik Pelaku

- 1 ( satu) pasang sepatu merek JAIYOKO berwarna putih

- 1 ( satu) unit HP merk NOKIA warna hitam 

- 1 ( satu) buah celana pendek berwarna hitam milik pelaku

- 1 ( satu) buah Kaos oblong berwarna hitam milik pelaku. 

- Patahan kayu yg digunakan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban.

*XII. Hal - Hal yg telah  dilakukan*

- Terima Laporan

- Datangi TKP dan Olah TKP

- Bawa Korban ke Puskesmas Lolowau

- Amankan Pelaku an. YORAMO HALAWA

- Terima dan sita Barang bukti

- sampai sekarang ini Personil Polsek Lolowau , Sat Reskrim Polres Nias Selatan dibantu oleh Masyarakat Desa UMBUASI BARAT Kec. Hilisalawahe , DESA HILIADULO Kec. Hilisalawahe , DESA HILIWETO Kec. Onohazumba Melakukan Pencarian terhadap Korban ERNI LAOLI. 

Kini Polisi sedang melakukan tindakan lanjut kepolisian melakukan pencarian terhadap Korban an. ERNI LAOLI yg merupakan keponakan dari Korban LIBENA GULO Lengkapi Mindik Perkara melakukan sidik Perkara melakukan Proses secara Presisi.(lar/spn).

Editor: A.Wahidin

Bagikan melalui:

Komentar