PK Bapas Semarang Jelaskan Hak dan Kewajiban WBP dalam Sidang TPP

PK Bapas Semarang Jelaskan Hak dan Kewajiban WBP dalam Sidang TPP Dok SPN

SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Enny Mardiyah, Pembimbing Kemasyarakatan Muda melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Rutan Salatiga pada tanggal 07 September 2023. Sebanyak 16 (enam belas) Warga Binaan Pemasyarakatan untuk usul integrasi.

Pada sidang TPP ini, Enny menjelaskan hak dan kewajiban WBP saat menjalani program integrasi sebagai klien Bapas Semarang nantinya terutama melaksanakan wajib absen setiap bulan sekali dengan pembimbing kemasyarakatannya.

Hasil keputusan sidang TPP ini menyetujui semua usulan litmas WBP karena syarat-syarat administratif dan substantif terpenuhi. Selain itu, seluruh WBP juga dinilai berkelakuan baik selama menjalani pembinaan.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar