PK Bapas Semarang Konseling Klien Tindak Pidana Pembunuhan

PK Bapas Semarang Konseling Klien Tindak Pidana Pembunuhan Red

SEMARANG – Pembimbing Kemasyarakatan Madya, Achmad Kisyanto menerima klien wajib absen pada pukul 09.00 WIB bertempat di ruang bimbingan dan konseling. Klien berinisial ISW ini menjalani program integrasi yaitu Pembebasan Bersyarat. Klien sebelumnya ditahan karena tindak pidana pembunuhan.(12/9/2023).

Petugas mengarahkan klien untuk tertib melaksanakan wajib absen setiap bulan. Selain itu, klien juga dibimbing untuk tidak gegabah dalam mengambil tindakan terutama tindak kekerasan demi klien tidak mengulangi tindak pidananya kembali. Petugas menyarankan klien untuk banyak berolahraga agar mengurangi dorongan agresivitasnya.

Selanjutnya petugas akan melaksanakan pengawasan dengan kunjungan rumah sebagai tindak lanjut bimbingan. Harapannya klien tidak mengulangi pelanggaran kembali dan menjadi pribadi yang lebih baik.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar