SINARPAGINWS.COM, SEMARANG - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Semarang Reza Adiyatma, melakukan pendampingan diversi yang dilaksanakan di Polres Kendal terhadap anak berhadapan hukum (ABH) klien berinisial AM yang telah melakukan tindak pidana pencurian pasal 170 KUHP. Diversi ditempuh sebagai proses peradilan anak dikarenakan klien baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman dibawah 7 tahun sehingga syarat dilakukan diversi terpenuhi sesuai yang dengan pasal 7 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diversi dilaksanakan diruang unit PPA Polres Kendal dengan dihadiri oleh Klien anak dan keluarga, korban, tokoh masyarakat klien anak dan korban, pekerja sosial, Unit PPA Polres Kendal, dan PK Bapas Semarang yang dalam hal ini yaitu Reza Adiyatma.
Diversi dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi dilaksanakan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh komponen yang terlibat dalam proses hukum tersebut berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Tujuan dari diversi tersebut antara lain mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan, menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggungjawab kepada anak.
Dalam proses diversi tersebut PK Bapas menyampaikan bahwa " Anak masih mempunyai masa depan yang panjang sehingga kita harus memberikan kesempatan anak untuk melanjutkan masa depanya dengan memperhatikan resikonya juga". Tutur Reza Adiyatma.
Keputusan yang diambil dalam kasus ini yaitu anak dikembalikan kepada orangtua selama 1 Bulan dan dilanjutkan dengan pelaksanaan pembinaan di panti rehabilitasi. hal ini diberikan kepada anak karena jika anak dirumah anak tidak ada yang mengawasi dikarenakan ibu anak sudah tidak ada dan ayah anak sedang sakit struk sehingga diberikan keputusan agar anak melaksanakan pembinaan di panti rehabilitasi agar anak mendapatkan pengawasan serta pengawasan sehingga anak akan berubah menjadi lebih baik.
Editor: Red