SINARPAGINWS.COM, KENDAL - Implementasi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) membawa konsekuensi bagi Pembimbing Pemasyarakatan untuk melaksanakan pendampingan Anak sejak tahap pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga pelaksanaan penetapan pengadilan maupun putusan hakim. Peran tersebut dilakukan oleh
Pembimbing Kemasyarakatan dalam upaya pemenuhan hak-hak anak dan memastikan proses penanganan Anak sesuai dengan amanah perundang-undangan yang ada.
Terbaru, pada Senin, 18 September 2023 PK Bapas Semarang Puguh Setyawan Jhody melakukan pendampingan sidang anak dalam kasus tawuran yang mengakibatkan mati di Pengadilan Negeri Demak. Pendampingan ini merupakan pendampingan sidang kedua, dimana pada minggu yang lalu, telah dilaksanakan sidang pertama untuk pembacaan dakwaan dan rekomendasi litmas.
Agenda sidang kedua ini adalah pemeriksaan saksi-saksi, dan Anak. Puguh Setyawan Jhody menyampaikan bahwa setiap persidangan harus didampingi oleh PK Bapas, selain untuk memastikan hak-hak Anak terpenuhi, PK juga memberikan rekomendasi dan masukan kepada hakim untuk putusan yang terbaik bagi Anak.
"Selama proses peradilan Anak mempunyai 16 hak yang harus dipenuhi, seperti hak memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, sampai hak tidak dipublikasikan identitasnya. Sebagai PK yang mendampingi Anak, sedapat mungkin memastikan hak tersebut dapat diberikan kepada Anak secara maksimal" ujar Puguh yang ditemui setelah sidang selesai.
Sidang selanjutnya diagendakan pada Senin depan dengan agenda penuntutan. PK terus memberikan motivasi dan bimbingan pada klien agar dapat mengikuti proses peradilan dengan baik.
Editor: Red