SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Kabapas Semarang beserta jajaran Kepegawaian Bapas Semarang menghadiri kegiatan sosialisasi pedoman penyelenggaraan penilaian kompetensi di Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah (21/09/2023)
Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, Jusman Ali beserta Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Eko Budianto didampingi Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor hadir secara langsung untuk membuka kegiatan.
“Penilaian kompetensi sendiri dilaksanakan untuk memperoleh profil potensi dan kompetensi ASN. Jadi melalui proses ini maka bisa menjadi rekomendasi apakah ASN itu mendapat promosi/kenaikan jenjang, jika nilai belum memenuhi syarat maka dari BPSDM akan memberikan rekomendasi pelatihan untuk pengembangan kompetensi,” ujar Jusman.
Ia menambahkan bahwa hasil penilaian kompetensi dimaksud nantinya akan menggambarkan level kompetensi manajerial dan sosial kultural serta profil kompetensi dari masing-masing pegawai tersebut.
Lebih lanjut, Jusman menjelaskan bahwa penilaian kompetensi ada 8 (delapan) kompetensi.
“Penilaian kompetensi meliputi 8 (delapan) kompetensi manajerial yaitu Integritas, Kerjasama, Komunikasi, Orientasi pada Hasil, Pelayanan Publik, Pengembangan diri dan orang lain, Mengelola Perubahan dan Pengambilan Keputusan dan 1 (satu) kompetensi sosial kultural yaitu Perekat Bangsa,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Eko Budianto juga memberikan materi terkait isu strategis dan kepemimpinan pelayanan publik.
Kegiatan sosialisasi pedoman penyelenggaraan penilaian kompetensi yang diikuti Kabapas Semarang Sarwito dan jajaran Kepegawaian Bapas Semarang dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan penilaian kompetensi Pegawai yang professional dan sesuai dengan standar pelaksanaan yang dipersyaratkan oleh Unit Pembina. Kegiatan sosialisasi ini juga diikuti oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis dan juga pejabat atau pegawai yang membidangi kepegawaian se-Eks Karesidenan Semarang.
Editor: Red