SINARAGINEWS.COM, JAKARTA - Kisruh dugaan penggelapan saham antara tante Indra Priawan, Mintarsih dengan PT. Blue Bird TBK terus berlanjut. Kini, pihak penyidik Bareskrim Polri telah memanggil kembali Mintarsih untuk memberikan klarifikasi.
Pemilik saham PT Blue Bird Taxi, Mintarsih bersama kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk mengklarifikasi dan menyerahkan sejumlah barang bukti baru, Mintarsih juga sedikit menyinggung soal kehidupan suami Nikita Willy, menurutnya semakin mewah, Senin (25/9/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
Mereka hadir untuk melakukan klarifikasi terkait laporannya terhadap PT Blue Bird Tbk pada bulan Agustus lalu.
“Diundang untuk mengklarifikasi laporan kami terhadap PT Blue Bird Tbk, karena PT Blue Bird Tbk ini sejak tahun 2001 sekarang 2023. Maka kami harus melaporkan direktur dan komisaris atau pemegang saham yang lain dari PT Blue Bird Tbk karena ibu ini (Mintarsih) telah dirugikan, ” ujar Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui awak media.
Duketahui, kasus ini sebenarnya sudah cukup lama terjadi. Mintarsih merupakan pemegang saham utama CV Lestiani bersama dua saudara kandungnya, Almarhum Chandra Suharto Djokosoetono (Mertua Nikita Willy) dan Purnomo Prawiro. Namun ketika Mintarsih mengundurkan diri dari jajaran direksi, kedua saudaranya itu diduga menemui notaris tanpa mengajak dirinya dan menghilangkan namanya dari kepemilikan saham Blue Bird. Padahal kata Mintarsih, mengundurkan diri dari direksi bukan berarti statusnya sebagai pemegang saham ikut hilang.
Dalam kesempatan itu, Mintarsih juga mempertanyakan soal pembentukan PT Blue Bird Tbk yang dibuat secara diam-diam pada tahun 2001 silam. Padahal sebelumnya sudah ada perusahaan induk bernama PT Blue Bird Taxi yang didirikan sejak 1971.
“Apakah PT Blue Bird tanpa Taxi ini bodong atau tidak? ini nanti akan kita buktikan juga. Tapi pada saat ini kita buktikan bahwa harta saya dihilangkan, padahal saya tidak pernah memperjualbelikan saham saya,” jelas Mintarsih.
Kemudian setelah membuat klarifikasi di Bareskrim, siang harinya Mintarsih dan Kamaruddin kembali menemui awak media. Saat itu, dia ditanya perihal dugaan keterlibatan keponakannya dalam kasus ini, Indra Priawan yang tak lain adalah suami dari artis Nikita Willy. Indra merupakan ahli waris dari Kakak Mintarsih yang merupakan pemegang saham utama Blue Bird, almarhum Chandra Suharto Djokosoetono.
“Karena pemegang saham yang sekarang adalah suaminya Nikita Willy, jadi seperti apa keterlibatan mereka? Bagaimana hak ibu ini (Mintarsih) pindah ke mereka, nanti akan diusut oleh penyidik, ” terang Kamaruddin.
“Hari ini kita memberikan persamaan pokoknya dulu, baru nanti penyidik mendalami dan penyidik menyurati, ” sambungnya.
Indra Priawan kita hitung, ada saham saya, dan adik-adik saya tetapi kalau Indra punya dari Kakak saya dibagi empat, "Bayangkan Indra Priawan saja seperempat, sama juga seperempat dari harta saya bisa hidup begitu mewah, kira-kira apa," sambung Mintarsih kepada awak media.
Dengan kehidupan mewah Indra Priawan, Mintarsih mencontoh kasus Rafael Alun Trisambodo, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Sekarang kita lihat sejak ada berita dimana-mana orang seperti Rafael Alun Trisambodo hidup mewah-mewah. Memperlihatkan kemewahan, tetapi kemewahan itu kenapa bisa mendadak,"jelas Mintarsih.
Mintarsih melanjutkan, dia memang tak bisa membuktikan kalau hidup mewah keponakannya, Indra Priawan berasal dari sahamnya. Namun, dia hanya ingin membuktikan bahwa haknya sebagai pemegang saham Blue Bird selama puluhan tahun telah dihilangkan.
“Kalau misalnya harta kita ikut diambil, lalu harta itu besar sekali, kira-kira hidup mewah darimana? Saya tidak bisa membuktikan bahwa dia ambil dari situ, tapi saya hanya bisa membuktikan bahwa terlalu banyak harta saya yang digelapkan, ” terang Mintarsih.
Kendati demikian, Kamaruddin Simanjuntak enggan memberikan statement lanjutan. Pihaknya, menyerahkan semua perkara itu kepada pihak penyidik untuk diusut secara tuntas.
Ditambah lagi, pemeriksaan terhadap saksi-saksi menerima surat pengunduran diri Mintarsih dari PT. Blue Bird Taksi.
"Kedepan saya akan memberikan kepada penyidik, karena tadi sudah cukup terang kami jelaskan tadi, apa yang menjadi permasalahan. Akta No.5, Nomor 20 tahun 2022 kemudian tahun 2021,"imbuhnya.
"Dari situ akan dikembangkan, kepada siapa kamu mengundurkan diri sebagai pengurus, kepada Diana. Apakah Diana masih disana, dan Diana masih ditempat itu," lanjut dia.
Di samping itu, Kamarudin bakal menyertakan keterangan - keterangan dari notaris. Sebelumnya, notaris - notaris ini mengetahui lika liku perpindahan nama dari PT. Blue Bird Taksi menjadi PT. Blue Bird TBK.
"Ada Notaris Makahanat, kemudian saksi-saksi dari ibu ini (Mintarsih) dan kemudian saya sebagai pelapor. Ini saya ketahui 2023, kemudian somasi notaris dan notaris-notaris lain menjawab "oh ibu ini sebagai persero pengurus tetapi bukan sebagai persero komandeter atau pemegang saham gitu," pungkas Kamaruddin.
Editor: Aa-b