SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan berupa pembuatan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang semakin banyak membuat petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) harus semakin tepat dan cepat dalam menyelesaikannya.
Pada Senin, 23 Oktober 2023. PK Puguh Setyawan Jhody melaksanakan litmas pelimpahan dari Bapas Pati dalam rangka usul Pembebasan Bersyarat di Karangawen, Kab. Demak. Permintaan litmas yang diterima tgl 18 Oktober 2023 lalu, harus selesai pada tanggal 25 Oktober 2023 sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pembuatan litmas dewasa yang mensyaratkan selesai dalam waktu 7 hari kerja.
"Melihat SOP tersebut, saya segera menyusun rencana kunjungan dan penyelesaian litmas agar dapat selesai tepat waktu dengan kualitas yang optimal" ujar Puguh
Lebih lanjut, Puguh berbagi pengalaman bagaimana ia dapat menyelesaikan litmas tepat waktu pada saat banyaknya permintaan yang ada.
"Tentu yang pertama kita harus mengatur waktu secara efektif efesien, berkomunikasi secara baik dengan klien maupun penjamin, dan yang tak ketinggalan percepatan proses administrasi seperti pendaftaran sidang TPP, dan penandatanganan" tegas Puguh
Berdasarkan data awal Oktober 2023, permintaan litmas yang sudah masuk di Bapas Semarang adalah sebanyak 1692 permintaan sehingga membutuhkan strategi khusus agar dapat terpenuhi dan terselesaikan. Selain itu, Bapas Semarang terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik, tepat waktu, dan berkualitas untuk semua penerima pelayanan.
Editor: Red