SINARPAGINEWS.COM, GUNUNGSITOLI - Empat orang Perangkat Desa yang dilantik dan diambil sumpah janji oleh Kepala Desa Saewe Kecamatan Gunungsitoli pada 26/10/2023 sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan berpedoman pada peraturan Walikota Gunungsitoli nomot 14 tahun 2019 dan perubahan peraturan walikota gunungsitoli nomor 41 tahun 2019. ucap Kades Saewe.
Hal tersebut ditegaskan oleh Pj. Kepala Desa Saewe, Verdinand M Telaumbanua saat diwawancarai sejumlah wartawan di kantornya di Desa Saewe Kecamatan Gunungsitoli, Selasa (31/10/2023).
"Perekrutan penjaringan dan penyaringan perangkat desa saewe telah melalui proses panjang dan tetap berpedoman pada Perwal Nomor 14 dan Nomor 41 Tahun 2019 yang dimulai dari pembentukan tim penjaringan hingga pelantikan Empat orang perangkat desa yang lolos sesuai dengan rekomendasi Camat Gunungsitoli," tegas Verdinand.
Terkait beberapa tudingan yang mengatakan bahwa perekrutan perangkat desa saewe yang terdiri dari jabatan Kaur Perencanaan, Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Dusun II diduga terindikasi kecurangan, tidak transparan dan adanya intervensi pemerintah kota gunungsitoli hal tersebut dibantah tegas oleh Verdinand.
“Hal itu tidak benar, kita sudah melalui semua prosedur hingga seleksi ujian tertulis dengan metode CAT yang disaksikan oleh BPD Desa Saewe, tokoh masyarakat, serta keluarga para peserta ujian, dan saat itu juga nilai ujian langsung diumumkan yang kemudian nama-nama yang lolos ujian seleksi ujian CAT kita usulkan kepada Camat untuk dikeluarkan rekomendasi,” tuturnya.
Lanjutnya, sebelum mengusulkan nama-nama calon perangkat desa yang lolos ujian CAT terlebih dahulu Kepala Desa bersama dengan tim penjaringan melakukan pertimbangan dengan berpedoman pada Perwal No. 19 Pasal 26 Tahun 2019 yang mempertimbangkan hasil seleksi ujian tertulis, tingkat pendidikan, keahlian dan pengalaman kerja.
“Tidak serta merta hasil ujian tertulis itu merupakan hasil akhir untuk mendapatkan rekomenda, namun sesuai dengan pasal 26 ada pertimbangan lain yakni tingkat pendidikan, keahlian, serta pengalaman kerja, maka tim penjaringan dan kepala desa kembali mengambil keterangan peserta yang lolos ujian tertulis dengan metode wawanca dan dibuktikan dengan sertifikat dan surat keterangan pengalaman kerja masing-masing calon,” terang Pj. Kades Saewe.
Terkait surat sanggahan, Pj. Kades menuturkan bahwa telah dilaksanakan rapat dengar pendapat antara pemerintah desa dengan BPD Desa Saewe dan hasilnya enam orang BPD dari tujuh orang setuju tetap dilanjutkan pelantikan perangkat desa yang telah mendapat rekomendasi Camat Gunungsitoli dengan dibuktikan berita acara dan daftar hadir.
“Tentu dalam sebuah keputusan tidak semua orang memuaskan, dan bagi yang masih merasa keberatan tentu kami tidak larang untuk menempuh jalur hukum karena semua itu kita hargai,” tegas Kades. (Angelius Larosa)
Editor: Red